Demokrasi
Oleh: Arif Pramono Ach.
(Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia)
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia)
yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif,
selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak
keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara,
diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti
diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan
secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga
negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan
dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno
yang diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah
tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran
(Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam
cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi,
dan Monarki Absolut / Mutlak.
Dalam pengertian dasar, sebuah republik
adalah sebuah negara
di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari
prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res
publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta
dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat
kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter.
Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak
1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang
untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan
perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad
lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik
Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut,
prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja)
dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah
dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu
republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden,
tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat
majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino,
jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa
sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga
dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai
politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya
adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme.
Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan
partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai
sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Republik dan konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara republik adalah
lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada
siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja
hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa
dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi
kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan.
Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak
ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering
Perdana
Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang
berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik
dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah
pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu,
biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika
Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos
(μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki
atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada
awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam
abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang
masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki
yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan diantara Raja dengan Presiden
sebagai Kepala Negara adalah Raja menjadi Kepala Negara sepanjang hayatnya,
sedangkan Presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara perserikatan seperti Malaysia, Raja atau Agong hanya
berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam
persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi
dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang
terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau
institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai
kepala eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective
Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya
raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam
sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa
sultan. Malaysia
misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, Raja
merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu,
raja biasanya ketua agama serta Panglima Besar angkatan tentara sebuah negara.
Contohnya di Malaysia,
Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania
Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth
II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya
peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain Raja, terdapat beberapa jenis pemerintah
yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Raja di Indonesia
Jabatan raja dijabat secara turun temurun.
Cangkupan wilayah seorang raja dari wilayah yang kecil misalnya desa adat
(negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar
atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di
Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai
sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah
kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang
biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah
kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar),
tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga
dipanggil dengan sebutan raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda
kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas
kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan).
Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda
merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Persemakmuran merupakan istilah yang
berasal dari abad kelima belas (dari bahasa
Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran
bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk
kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas
tertentu saja.
Pada jaman sekarang istilah ini lebih bermakna
umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang
dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
- sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
- sebuah federasi negara-negara;
- sebuah komunitas negara-negara mandiri;
- sebuah negara republik; atau
- sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.
Monarki konstitusional adalah sejenis
kerajaan yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja sebagai
kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini
berarti Raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif.
Jika seorang Raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki
mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung
dengan demokrasi
representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi
raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang
Perdana
Menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan
bukannya Raja. Namun demikian, terdapat juga Raja yang bergabung dengan
kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang
Dunia II, raja Jepang bergabung dengan kerajaan tentera yang dipimpin
seorang diktator dan juga sekarang di Thailand.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti
keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di
mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majlis Raja-Raja setiap lima tahun.
Sistem presidensiil
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Sistem presidensiil (presidensial), atau
disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur
yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif
seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika
Serikat, Filipina,
Indonesia
dan sebagian besar negara-negara Amerika
Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam
hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif
pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang
legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang
eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa
kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik
kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen
biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala
negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau
seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden
terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan
dalam sistem ini.
No comments:
Write komentar