PANDUAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BADAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
2006
|
KATA PENGANTAR
Buku Panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman
sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap
sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas
dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa
Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba
kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri
mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih
dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah
lain yang mempunyai kemampuan, untuk
mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera
menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru
2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam
satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada
itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu
mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai
waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu
selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima
kasih kepada banyak pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Pusat
Kurikulum dan Direktorat di lingkungan Depdiknas, serta Depag. Berkat bantuan
dan kerjasama yang baik dari mereka, Buku Panduan Penyusunan KTSP ini dapat
diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.
Ketua
BSNP
Prof. Dr. Bambang Soehendro
DAFTAR ISI
Hal.
KATA PENGANTAR
....................................................................
|
i
|
DAFTAR ISI .............................................................................
|
ii
|
I. PENDAHULUAN
....................................................................
|
1
|
A. Landasan
......................................................................
|
2
|
B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan ................................................................
|
2
|
C. Pengertian
....................................................................
|
2
|
D. Prinsip-Prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
....................................................................
|
3
|
E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ....................................................................
|
4
|
II. KOMPONEN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN ....................
|
7
|
A. Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan .........................
|
7
|
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ..........
|
7
|
C. Kalender
Pendidikan ........................................................
|
11
|
III. PENGEMBANGAN
SILABUS .......................................................
|
12
|
A. Pengertian
Silabus ...........................................................
|
12
|
B. Prinsip Pengembangan Silabus
.............................................
|
12
|
C. Unit Waktu Silabus
..........................................................
|
13
|
D. Pengembang Silabus
.........................................................
|
13
|
E. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
................................
|
13
|
F. Contoh Model Silabus
.......................................................
|
16
|
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
....................................
|
20
|
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN ...
|
21
|
A. Analisis
Konteks ..............................................................
|
21
|
B. Mekanisme Penyusunan
.....................................................
|
21
|
|
|
I. PENDAHULUAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah,
satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar
isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi
satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU
20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP
19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005.
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang
memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan
pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat
dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam
UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu
dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir
pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan
Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi
kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain
agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1. belajar untuk beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,
2. belajar untuk memahami dan menghayati,
3. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif,
4. belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk
orang lain, dan
5. belajar untuk membangun dan menemukan jati
diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
A. Landasan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2),
(3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37
ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6);
Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5),
(6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2),
(3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13
ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2),
(3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Standar Isi
Standar isi mencakup
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka
dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD)
setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang
pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun
2006.
4. Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi
acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan
SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada
tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
C. Pengertian
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Penyusunan KTSP
untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan
provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi
daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif
terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
berkembang secara dinamis. Oleh
karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta
didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik,
dan keterampilan vokasional.
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang
hayat
Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang
memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia.
2. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan
martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif,
kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan
potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial,
spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan
keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan
sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh
karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan
lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan
pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan
mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional.
Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai
kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja.
Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang
membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai
penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi
dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala
dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan
iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan
kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran
harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada
individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar
bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang
mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan
dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan
kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum
harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam
wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih
dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan
Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang
berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi,
tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
II. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran
sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal
7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada
satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing
tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum
dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari
mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan,
tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata
pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal
setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat
dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier
peserta didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan antara
lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri
terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus
menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan
kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian
kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif
seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban
Belajar
a. Beban belajar dalam sistem
paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik
kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS)
dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS)
digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Pengaturan alokasi
waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap
dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban
belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di
samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak
terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0%
- 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60%
dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan
alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah
setara dengan satu jam tatap muka. Empat
jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan
sistem satuan kredit semester (sks) mengikuti
aturan sebagai berikut.
§
Satu sks pada SMP/MTs terdiri
atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur.
§
Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK
terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan
mandiri tidak terstruktur.
5. Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan
dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk
masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta
didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara
terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas
dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan
pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria
kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP
19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas
XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis
terkait.
8. Pendidikan Kecakapan
Hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK
dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari
pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan
secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain
dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis
Keunggulan Lokal dan Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan
yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi
informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi
pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan
bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan
lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik
dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh
akreditasi.
C. Kalender
Pendidikan
Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan
kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat
dalam Standar Isi.
III. PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
B. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam
silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran ,
sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan
pembelajaran , sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan
pembelajaran, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir
dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman
peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan kebutuhan
masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi
(kognitif, afektif, psikomotor).
C. Unit Waktu
Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan
silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata
pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus
untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
Dinas Pendidikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan
mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat
melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat
mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI,
menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS
terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri,
sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah
dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus
dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di
bidangnya masing-masing.
E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum
pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki
konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam
mata pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata
pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang
pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. potensi
peserta didik;
b. relevansi
dengan karakteristik daerah,
c. tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e. struktur
keilmuan;
f. aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi
waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman
belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta
didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat
pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu
dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus
dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki
konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung
dua unsur yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu
kegiatan peserta didik dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar
yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta
didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam
kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan
sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Kata kerja operasional
(KKO) Indikator dimulai dari tingkatan berpikir
mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkrit ke
abstrak (bukan sebaliknya).
Kata kerja operasional pada KD
benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata
kerja operasional indikator.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik
dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap,
penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan
portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang
bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan
untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak
lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi
peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan
program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang
ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya,
jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi
harus diberikan baik pada proses
misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan
observasi lapangan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi
dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran
per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman,
tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau
bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
F. Contoh Model Silabus
Dalam
menyusun silabus dapat memilih salah satu format yang ada di antara dua format
di bawah.
Format 1
SILABUS
Nama Sekolah : SD ... Kediri, Jawa Timur
Mata Pelajaran :
Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas/semester :
IV/2
Standar Kompetensi : 2. Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi,
dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
Kompetensi Dasar : 2.3 Mengenal perkembangan teknologi produksi, komunikasi,
dan transportasi serta pengalaman menggunakannya
Alokasi Waktu : 12
x 35 Menit
Materi Pokok/
Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
Perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan
transportasi
|
·
Mencari hubungan cara memproduksi “tahu”
·
Membuat dan membaca diagram/grafik tentang
proses memproduksi ”tahu”
·
Menganalisis bahan
|
·
Membandingkan jenis-jenis teknologi untuk
produksi yang digunakan oleh masyarakat pada masa lalu dan masa sekarang.
·
Membuat diagram alur tentang proses produksi
dari kekayaan alam yang tersedia
·
Menganalisis bahan
|
Tes tertulis:
Uraian tetang Perkembangan teknologi
produksi
|
4 x 35 menit
|
·
Gambar alat produksi ”tahu”
·
Pabrik tahu
·
Buku IPS kelas IV semester 2
· Majalah/ koran/ media
elektronik
|
|
·
Melakukan
pengamatan alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat Kediri
pada masa lalu dan masa kini
·
Memberikan
contoh/mende- monstrasikan cara-cara penggunaan alat teknologi komunikasi
pada masa lalu dan masa kini
|
·
Membandingkan
alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat pada masa lalu dan
masa kini.
·
Menunjukkan
cara penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Non tes:
Lembar pengamatan
|
3 x 35 menit
|
·
Gambar-gambar
alat komunikasi
·
Buku IPS kelas
IV semester 2
· Majalah/ koran/media elektronik
|
|
·
Memberikan
contoh jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
·
Melakukan
pengamatan jenis-jenis teknologi transportasi di Kediri pada masa lalu dan
masa kini
·
Mendiskusikan
perbedaan jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
|
·
Membandingkan
jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Tes tertulis:
Bentuk uraian tentang teknologi transportasi
|
5 x 35 menit
|
·
Gambar-gambar alat transportasi
·
Buku IPS kelas IV semester 2
· Majalah/ koran/ media elektronik
· Lingkungan sekitar
|
|
·
Bercerita tentang pengalaman mengguna kan
teknologi transportasi
|
·
Menceritakan pengalaman menggunakan teknologi
transportasi
|
|
|
|
Catatan : Pengambilan karakteristik daerah Kediri pada kegiatan pembelajaran
di atas hanya sebagai contoh. Sekolah pada daerah lain harus menyesuaikan
dengan karakteristik daerah masing-masing.
Format 2
SILABUS
Nama Sekolah : SMP
... Padang, Sumatera Barat
Mata Pelajaran : Pendidikan
Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VII/1
I. Standar Kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
II. Kompetensi Dasar : 1.1. Mendeskripsikan hakikat
norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
III. Materi Pokok/Pembelajaran : Sikap positif terhadap norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang
berlaku di masyarakat
IV. Kegiatan Pembelajaran : ¢ Mencari informasi dari berbagai sumber tentang
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
§ Mencari informasi dari
berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
§ Mencari informasi dari berbagai sumber tentang
adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
§ Mencari informasi dari
berbagai sumber tentang peraturan yang berlaku dalam masyarakat Minang Kabau
§ Mendiskusikan perbedaan
macam-macam norma
yang berlaku di masyarakat Minang Kabau
§ Mencari informasi akibat dari
tidak mematuhi norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku
dimasyarakat Minang Kabau
§ Membuat
laporan
V. Indikator : ¢ Menjelaskan
pengertian norma-norma dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat
§ Menjelaskan pengertian
kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
§ Memberi contoh norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, peraturan, yang berlaku dalam masyarakat
§ Menunjukkan sikap mematuhi
norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
VI. Penilaian : ¢ Tes
tertulis dalam bentuk uraian
¢ Perilaku siswa dalam bentuk laporan
VII. Alokasi Waktu : 4 x 40
menit
VIII. Sumber Belajar : ¢ Buku
Teks PKn Kelas VII
¢ Perpustakaan
¢ Narasumber
G. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing
guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara
berkelanjutan dengan memperhatikan masukan
hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan
pembelajaran),dan evaluasi rencana pelaksanaan pembelajaran.
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
A. Analisis
Konteks
1. Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2. Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
3. Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan
lingkungan sekitar misalnya komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan,
asosiasi profesi, dunia industri dan
dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
B. Mekanisme
Penyusunan
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor,
dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim
penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang
terkait. di Koordinasi dan supervisi
dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota
untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs,
MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua
merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah,
dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan
oleh Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus
(SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru,
konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim
penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang
terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya
sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam
jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar
meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi,
pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan
diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku
oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui
oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku
oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan
diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB,
dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan
dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan.
No comments:
Write komentar