Pertemuan
7
Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
Di antara ha-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah
dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :
1. Berbicara
Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata,"Dahulu
kami bercakap-capak pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di
dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah
firman Allah SWT "Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa .
Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka kami diperintahkan untuk diam
dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR.
Jamaah kecuali Ibnu Majah)
2. Makan dan Minum
3. Banyak Gerakan dan Terus
Menerus
Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang
terus. Mazhab As-syafi'i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan
berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan
shalat. Sebab dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah
shalat sambil menggendong anak (cucunya).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sambil mengendong
Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya
lagi". (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah
orang yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain).
Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu
tidak termasuk yang membatalkan shalat.
4. Tidak Menghadap Kiblat
Bila seserang di dalam shalatnya melakukan gerakan hingga
badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat, maka shalatnya itu batal
dengan sendirinya.
Hal ini ditandai dengan bergesernya arah dada orang yang
sedang shalat itu, menurut kalangan As-Syafi'iyah dan Al-Hanafiyah. Sedangkan
menurut Al-Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh
posisi kakinya. Sedangkan menurut Al-Hanabilah, ditentukan dari seluruh
tubuhnya.
Kecuali pada shalat sunnah, dimana menghadap kiblat tidak
menjadi syarat shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah
melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu
mengarah.
Namun yang dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat
wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukannya. Sehingga
sebagian ulama tidak membenarkan shalat wajib di atas kendaraan yang arahnya
tidak menghadap kiblat.
5. Terbuka Aurat Secara
Sengaja
Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba
terbuka auratnya, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Maksudnya bila terbuka
dalam waktu yang lama. Sedangkan bila hanya terbuka sekilas dan langsung
ditutup lagi, para ulama mengatakan tidak batal menurut As-Syafi'iyah dan
Al-Hanabilah.
Namun Al-Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya,
kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dengan sendirinya.
Namun perlu diperhatikan bahwa yang dijadikan sandaran dalam
masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah bila dilihat dari samping, atau
depan atau belakang. Bukan dilihat dari arah bawah seseorang. Sebab bisa saja
bila secara sengaja diintip dari arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya.
Namun hal ini tidak berlaku.
6. Mengalami Hadts Kecil atau
Besar
Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal
pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.
Namun harus dibedakan dengan orang yang merasa ragu-ragu
dalam berhadats. Para ulama mengatakan bahwa
rasa ragu tidak lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang
ada kepastian telah mendapat hadats.
7. Tersentuh Najis baik pada
Badan, Pakaian atau Tempat Shalat
Bila seseorang yang sedang shalat terkena benda najis, maka
secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun yang dijadikan patokan adalah
bila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya. Adapun tempat shalat itu
sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan
tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.
Demikian juga bila ada najis yang keluar dari tubuhnya
hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka
shalatnya batal.
Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan,
yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal itu tidak membatalkan shalat.
8. Tertawa
Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu.
Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas
tersenyum, belumlah sampai batal puasanya.
9. Murtad, Mati, Gila atau
Hilang Akal
Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad,
maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian. Dan orang yang
tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga
batal.
10. Berubah Niat
Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat
untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal.
Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan
shalatnya.
11. Meninggalkan Salah Satu
Rukun Shalat
Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan,
maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Misalnya, seseorang lupa tidak
membaca surat
Al-Fatihah lalu langsung ruku', maka shalatnya menjadi batal.
Kecuali dalam kasus shalat berjamaah dimana memang sudah
ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum, sehingga seorang yang
tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk,
dibolehkan langsung ikut ruku' bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.
Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan),
dengan pendapat yang mengataka bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi
pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya,
tidak membatalkan shalat.
12. Mendahului Imam dalam
Shalat Jama'ah
Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan
imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya.
Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan
shalat.
AS-Syafi'iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat
adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam
shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.
13. Terdapatnya Air bagi Orang
yang Shalatnya dengan Tayammum
Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika
shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan
berwudhu', maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu' saat itu dan mengulangi
lagi shalatnya.
14. Mengucapkan Salam Secara Sengaja
Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar,
maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali
lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa tahiyat. □
No comments:
Write komentar